Judi Online
Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor
Siapa sangka Gunawan Sadbor yang dulunya rejekinya mengalir dari goyang TikTok kini berhenti total.
Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.
Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.
Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun tiktok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.
Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.
"Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Tribun Jabar/Kompas.TV
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.