Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor

Siapa sangka Gunawan Sadbor yang dulunya rejekinya mengalir dari goyang TikTok kini berhenti total.

Penulis: Hasanudin Aco
Via Tribun Jatim
Gunawan Sadbor dan istrinya. /Foto: Tangkapan Layar YouTube InsertLive 

Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.

Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.

Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun tiktok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.

Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.

"Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar/Kompas.TV

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved