Senin, 29 September 2025

Judi Online

Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap?

DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

Penulis: Reza Deni
TribunJogya.com/Miftahul Huda/Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti penangkapan lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). 

Dia menilai, penanganan kasus ini tidak hanya janggal, tetapi juga membuat publik bertanya-tanya soal arah penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang masif dan terorganisir itu.

Menurut Sudding, semestinya kasus ini menjadi pintu masuk untuk memburu dalang alias bandar di balik maraknya judi online

Dia menyebut Polisi semestinya dapat memanfaatkan lima orang yang ditangkap itu untuk menyelidiki akun-akun judol, termasuk membuka ke publik siapa yang melapor. 

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata  Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). 

Politisi PAN itu pun merasa ironi karena cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judol.

"Namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” tuturnya.

Baca juga: Judi Online Ancaman Serius Terhadap Masa Depan Bangsa, Warga Diajak Melapor

Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," lanjut dia.

Sudding mengingatkan bahwa aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online

Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.

"Jangan sampai aparat justru terlihat lebih sigap saat pelaku yang ditangkap 'merugikan bandar', tapi lambat saat yang dihadapi adalah para bandar yang merugikan masyarakat,” pesan Sudding.

“Kalau benar aparat bertindak atas laporan masyarakat, seharusnya yang diburu adalah bandar yang menciptakan ekosistem judi itu sendiri," tambahnya.

Baca juga: PPATK Klaim Jumlah Deposit Judi Online Turun Pasca Pemblokiran Rekening Dormant

Sudding pun mendesak Polda DIY untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ke publik siapa aktor-aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut. 

"Sudah saatnya aparat penegak hukum berhenti mengejar pelaku-pelaku kecil dan mulai membongkar struktur bisnis ilegal yang melibatkan bandar besar, jaringan pembayaran, serta potensi pembiaran oleh oknum aparat," kata Sudding. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan