Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN
Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.
Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.
"Berdasarkan uraian-uraian yang kami temukan dan analisa yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Penuntut umum berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-sama La Ode Gomberto telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata jaksa.
Sebelumnya dari Direktur Penyidikan KPK sempat membeberkan bahwa pinjaman PEN yang diajukan itu mencapai Rp 401,5 miliar pada Januari 2021.
Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba.
"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," terang Asep.
Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pun terjadi di Jakarta dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.
Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai AturanĀ |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.