Minggu, 5 Oktober 2025

Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

"Berdasarkan uraian-uraian yang kami temukan dan analisa yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Penuntut umum berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-sama La Ode Gomberto telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata jaksa.

Sebelumnya dari Direktur Penyidikan KPK sempat membeberkan bahwa pinjaman PEN yang diajukan itu mencapai Rp 401,5 miliar pada Januari 2021.

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba.

"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," terang Asep.

Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pun terjadi di Jakarta dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved