Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sumur Geothermal

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution. 

Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta."

Dalam kasus ini para tersanvka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved