Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sumur Geothermal
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.
Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta."
Dalam kasus ini para tersanvka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
tersangka
korupsi
sumur geothermal
PT PGAS Solution
Perusahaan Gas Negara
Kejati DKI Jakarta
Ade Sofyansah
Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menteri Haji: Kemenhaj Harus Bersih & Akuntabel, Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji |
![]() |
---|
Profil Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Rumah Mewahnya Digeledah Kejati soal Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
8 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Riza Chalid-Jurist Tan Segera Nyusul |
![]() |
---|
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.