Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka
Modus 9 tersangka melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN dari cabang yang berlokasi di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Total 9 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.
Baca juga: Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN
"Modus 9 tersangka melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025 dan diungkap oleh rekan-rejan penyidik dari Subdit II Perbankan Ditipideksus," ucap Helfi.
Adapun kronologis jaringan sindikat pembobol bank bermula dari mastermind inisial C mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
Tersangka C menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil.
Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller.
"Dan apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan Kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," papar Brigjen Helfi.
Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant.
Kegiatan pemindahan dana dilakukan pada mendekati hari libur setelah jam operasional.
Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku menghindari sistem deteksi bank.
Kemudian kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller.
Baca juga: Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House
Salah satu eksekutor yang merupakan ex-teller bank lalu melakukan ekses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke 5 rekening penampungan.
"Pemindahan dana dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," paparnya.
Selanjutnya, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri dan atas adanya laporan tersebut penyidik Subdit II perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam |
![]() |
---|
RK Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana: Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat karena Perjuangkan Anak |
![]() |
---|
Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.