Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar
Saat ini penyidik masih fokus mendalami keterangan dari sejumlah biro perjalanan atau travel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik untuk bersabar menanti pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Saat ini penyidik masih fokus mendalami keterangan dari sejumlah biro perjalanan atau travel yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Terkait dengan perkara haji, kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu karena banyaknya biro travel yang perlu diperiksa.
Keterangan dari setiap biro, termasuk dugaan nilai commitment fee yang diberikan untuk mendapatkan kuota, bervariasi sehingga memerlukan penelusuran yang cermat.
"Travelnya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja," sebut Asep.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selama pekan ini KPK secara maraton memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu pemeriksaan intensif dilakukan di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/9/2025), di mana lima saksi dari biro travel diperiksa.
Mereka adalah Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku); Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel); dan Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata).
Kemudian Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata); dan RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera).
"Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus. Serta, permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Modus Jual Beli Kuota Haji
KPK menduga adanya praktik jual beli kuota tambahan haji khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.