Hindari Praperadilan, KPK Pilih Gunakan Sprindik Umum di Kasus Korupsi PMT
Biskuit bergizi diganti tepung dan gula. KPK segera naikkan kasus ke penyidikan. Siapa yang paling bertanggung jawab?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
KPK segera naikkan kasus korupsi PMT ke tahap penyidikan tanpa tersangka. Modus pengurangan gizi demi keuntungan haram jadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020.
Kasus ini saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Namun, KPK menyatakan telah mengantongi cukup bukti awal untuk menaikkannya ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sprindik umum memungkinkan penyidikan dimulai tanpa menyebut nama tersangka. Strategi ini dipilih untuk menghindari potensi gugatan praperadilan yang kerap diajukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Rencananya sprindik umum. Begini, jadi kita di beberapa perkara, kita digugat praperadilannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, salah satu alasan umum gugatan praperadilan adalah karena tersangka merasa belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan sprindik umum, KPK dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait sebelum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
“Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara
Perkuat Bukti, Hindari Celah Hukum
Asep menambahkan, strategi ini juga memberi ruang bagi penyidik untuk memperkuat alat bukti.
Meski belum ada tersangka, status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan memungkinkan KPK melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
Kewenangan tersebut tidak tersedia pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, penyidik dapat mengumpulkan lebih banyak informasi dan data, termasuk dari barang bukti elektronik.
“Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi,” jelas Asep.
Modus Korupsi PMT: Gizi Diganti Tepung

Program PMT awalnya bertujuan menekan angka stunting melalui distribusi biskuit bergizi untuk ibu hamil dan balita. Namun, KPK menemukan adanya pengurangan kandungan gizi penting (premiks) dalam produk tersebut.
Bahan bernutrisi digantikan dengan komponen lebih murah seperti tepung dan gula, sehingga efektivitas program dalam mengatasi stunting menjadi diragukan.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, itu dikurangi,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: 4 Fakta Prajurit TNI Mengamuk Hingga Lepaskan Tembakan di Kantor Bank BUMN Gowa, Ini Dugaan Motifnya
Korupsi PMT
KPK
makanan tambahan
Sprindik umum
ibu hamil
balita
Kementerian Kesehatan
premiks
biskuit stunting
Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan |
![]() |
---|
Menas Erwin Djohansyah Akhirnya Ditahan KPK Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.