Miris, Bocah Rudapaksa Bocah di Bekasi, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
Kompol Sianturi membenarkan bahwa ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.
Ibu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (1/6/2025), namun pelapor menyebut belum ada tindak lanjut.
"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun," terang pelapor.
Pada Selasa (3/6/2025), ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna.
Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.
"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu |
![]() |
---|
Ramai Aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR Minta Volume Sirene Kendaraan Diperkecil |
![]() |
---|
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Sosok Y, Guru PAUD Digerebek Berduaan dengan Kapolsek Brangsong, Punya 2 Anak Laki-laki |
![]() |
---|
Demo Rusuh Belanda, Polisi Dilempari Batu, Mobilnya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.