Ramai Aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR Minta Volume Sirene Kendaraan Diperkecil
DPR meminta kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan non-dinas yang menggunakan sirene dan strobo secara tidak sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, meminta kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan non-dinas yang menggunakan sirene dan strobo secara tidak sah.
Hal ini merespons gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.
Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.
Nasir mengatakan penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol sejatinya untuk mengatasi kemacetan agar penyelenggara negara bisa tepat waktu menuju tempat kegiatan, baik di kantor ataupun lapangan.
"Kita berharap ada penertiban terhadap kenderaan bukan dinas yang menggunakan sirene dan strobo," kata Nasir kepada Tribunnews.com, Minggu (21/9/2025).
Di samping itu, ia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan kementerian terkait memikirkan cara mengatasi kemacetan di ruas-ruas jalan yang padat lalu-lintasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengusulkan agar volume sirene dikurangi.
"Saya juga menyarankan agar volume sirene dikecilkan. Dan itu harus diatur," ujar Nasir.
Nasir menegaskan bahwa jika dilanggar, masyarakat yang terganggu di jalan bisa mencatat plat dan melaporkan ke pihak berwenang.
"Laporan itu harus ada tindaklanjutnya agar pengguna sirene yang volumenya besar bisa tertib. Intinya mengurai kemacetan adalah hal yang harus dilakukan," tegasnya.
Tanggapan Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Menggema di Media Sosial, Ekspresi Rakyat Melawan Intimidasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Program Tulus Melayani, Klinik Terapung Polres Kutim Disambut Antusias Warga Kenyamukan |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi X DPR Kecam Kekerasan Anak Polisi terhadap Guru di Sinjai |
![]() |
---|
Sosok Dadang Iskandar, Pecatan Polisi yang Lolos dari Vonis Mati setelah Bunuh Polisi |
![]() |
---|
Kasus Pria Mengaku Orang Ring 1 Istana, Keluarga Harap Polisi Bebaskan Tersangka: Kami Sudah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.