Senin, 29 September 2025

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Tambun Bekasi, Sita Senjata Api Palsu

Dua pria berinisial M dan R itu ditangkap saat hendak melancarkan aksi berikutnya. 

DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
PELAKU CURANMOR - Ilustrasi polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua pria berinisial M dan R itu ditangkap saat hendak melancarkan aksi berikutnya. 

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari kunci leter T, dua sepeda motor hasil curian hingga senjata api rakitan yang menyerupai pistol yang ternyata palsu.

Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor milik Kuswatun Khasanah, yang diparkir di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima Blok CB 60, Desa Mangun Jaya, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.15 WIB.

Korban mendapati kendaraannya raib hanya 15 menit setelah masuk ke dalam toko.

Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk kedua tersangka saat bersiap melakukan pencurian lagi di wilayah Desa Setiadarma, Tambun Selatan.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci leter T, 1 alat pembuka lubang kunci, 1 buah benda menyerupai pistol, 1 unit Honda Beat (B-5007-FXD), 1 unit Honda Vario (B-3119-URG), dokumen kendaraan (STNK & BPKB), dan jaket hoodie warna pink dan hijau,” ungkap Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. 

Modusnya mereka merusak stop kontak motor dengan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Kini, M dan R telah ditahan di Polsek Tambun Selatan.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Wuryanti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan