Selasa, 7 Oktober 2025

KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi

Kasus ini mencuat usai rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan korban kepada dokter sekaligus influencer

|
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Media Center Haji 2025
PEMUKA AGAMA MELECEHKAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi.  Dua korban dalam kasus ini S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi

Dua korban dalam kasus ini S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bekasi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast. 

Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. 

Baca juga: VIDEO Saat Menteri PPPA Arifah Fauzi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Hari Kedua di Ciracas

Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.

"Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di UPTD Kota Bekasi korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi," katanya. 

"Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti, saat ini pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan," tambahnya. 

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kab Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved