Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tangkap Kakek Kembar yang Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi, Rekaman Video Jadi Bukti

Korban saat itu tengah duduk seorang diri ketika pelaku datang menghampiri dan melakukan aksi tidak senonoh

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PELECEHAN SEKSUAL – Dua kakek kembar berinisial SAM dan SUM (64) ditetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas di Bekasi Utara, Selasa (30/9/2025). Kasus ini terungkap setelah ada saksi yang merekam aksi keduanya. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Dua kakek kembar berusia 64 tahun, berinisial SAM dan SUM, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pos pengairan di wilayah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Korban saat itu tengah duduk seorang diri ketika pelaku datang menghampiri dan melakukan aksi tidak senonoh.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan perbuatan itu terjadi dalam dua waktu berbeda. 

Kejadian pertama berlangsung pada 16 Agustus 2025, dilakukan oleh salah satu pelaku dan kedua terjadi pada 13 September 2025, dilakukan oleh saudara kembarnya.

“Kedua pelaku melakukan tindakan cabul secara bergantian. Kasus ini terungkap berkat rekaman video seorang saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi, Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Bekasi

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, SAM dan SUM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 281 atau 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bukti Video Jadi Kunci Pengungkapan

Keberanian seorang saksi dalam merekam kejadian ini menjadi titik balik terungkapnya kasus.

Video tersebut dijadikan barang bukti kuat oleh penyidik untuk menjerat pelaku.

“Yang melapor adalah saksi yang merekam langsung kejadian dengan ponselnya. Rekaman itu menjadi alat bukti utama dalam penetapan tersangka,” jelas Kusumo.

Polisi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan warga di lingkungan masing-masing.

Jika melihat kejadian mencurigakan, warga diminta segera melapor agar aparat bisa bertindak cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Segera laporkan bila melihat tindak kekerasan seksual, terutama terhadap penyandang disabilitas, agar mereka mendapat perlindungan yang layak,” tegas Kusumo. (Tribun Bekasi/Rendy Rutama)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul BEJAT! Dua Kakek Kembar 64 Tahun di Bekasi Cabuli Perempuan Disabilitas

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved