Minggu, 5 Oktober 2025

Miris, Bocah Rudapaksa Bocah di Bekasi, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi

Kompol Sianturi membenarkan bahwa ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.

The Straits Times
KEKERASAN ANAK - Viral di media sosial seorang anak laki-laki di Bekasi disodomi oleh bocah 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Viral di media sosial seorang anak laki-laki di Bekasi disodomi oleh bocah 12 tahun.

Peristiwa itu berawal dari curahan hati orang tua korban di mana anaknya telah dilecehkan. 

Orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membenarkan bahwa ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.

"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai di mana dan kapan insiden pelecehan terjadi.

Kronologi Versi Ibu Korban

Berdasarkan keterangan yang dibuat oleh ibu korban dan posting melalui platform media sosial Intagram.

Kejadian berawal ketika anaknya tidak mau salat lagi di masjid. 

Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.

Ibu pun tak menyangka jika anaknya disodomi oleh bocah yang masih duduk sekolah dasar.

Pelaku anak didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.

Musyawarah bersama warga sekitar dilakukan tetapi kunjung ada titik tengah.

Ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.

Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya.

Ibu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (1/6/2025), namun pelapor menyebut belum ada tindak lanjut.

"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun," terang pelapor.

Pada Selasa (3/6/2025), ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. 

Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.

"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved