Tribunners / Citizen Journalism
Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN
Lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif
Sedangkan GJR pada BUMN diterapkan dengan prinsip-prinsip, antara lain transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran (sebagaimana dikutip dalam laman MK).
Inilah yang kemudian ditafsirkan oleh UU BUMN untuk memisahkan BUMN dan kekayaan negara sebagaimana dalam UU Kekayaan Negara. Dengan alasan pemahaman atau dasar-dasar tersebut, akhirnya KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenanvan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketuga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Melalui surat edaran tersebut berarti KPK memiliki kajian dan menganggap bahwa meskipun terdapat UU BUMN, UU KPK tetap berlaku sepanjang terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Ini berarti KPK memahami bahwa kerugian atau keuangan BPI Danantara atau BUMN tetap dapat masuk dalam ranah unsur “kerugian negara” dan organ, pengurus, pejabat atau pegawai BUMN tetap dapat dianggap sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Perlu saya kemukakan juga disini, terkait dengan pengaturan tindak pidana dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). KUHP telah mengatur tentang subyek tindak pidana baik perorangan dan korporasi, khususnya personil pengendali korporasi.
Rezim pertanggungjawaban pidana dalam KUHP melihat adanya motif dan tujuan tindak pidana sebagai hal yang dapat membuat seseorang atau korporasi dikenai tindak pidana atau dimintai pertanggungjawaban.
Dalam hal BUMN, personil pengendali korporasi ini tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan konstelasi merugikan negara dalam UU Tipikor, sehingga dalam hal tertentu dapat dikategorikan sebagai kasus tindak pidana korupsi.
Pemisahan yang terjadi di UU BUMN dalam hal penyelenggara negara tidak serta merta juga menghadirkan imunitas kepada personil BUMN dari kasus korupsi atau kewenangan KPK.
Oleh sebab itu memang lebih baik jika, terdapat penjelasan lebih lanjut atau bilamana dipandang perlu perbaikan kembali terhadap UU BUMN, baik melalui perubahan UU maupun meminta pendapat dari MK.
Seluruh pihak dapat terus mengkaji persoalan ini, tentu dengan sudut pandang kepentingan negara secara arif dan bijaksana. Jangan sampai kemudian penegakan hukum kemudian menjadi kontra-produktif dan tidak tepat sasaran.
Kita tidak ingin beban peradilan pidana dan lembaga pemasyarakatan juga semakin berat dengan hal-hal yang tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana sebagaimana sering terjadi dalam praktek. Kita mengetahui bahwa seringkali kasus perdata misalnya juga dicampuradukkan dengan perkara pidana.
Saya sependapat dengan MK dan KPK yang menyebut bahwa segala kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara.
Akan tetapi karena hal tersebut juga masuk dalam pemahaman (framework) bisnis dan korporasi, maka apabila terdapat tindakan para pemangku jabatan di BUMN yang merugikan BUMN atau dapat merugikan negara atau perekonomian negara tidak dapat begitu saja langsung masuk ke ranah pemidanaan, baik secara orang perseorangan maupun korporasi.
Tindakan tersebut bukan pidana selama tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad buruk.
Adapun pidana tersebut harus mengandung unsur perbuatan yang dimaksudkan untuk merugikan negara, tindakan tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok, kebijakan berdasarkan suap, maupun perbuatan pidana lain terkait dapat dikategorikan sebagai obyek tindak pidana dalam hal ini juga tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, saya melihat bahwa hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum khususnya KPK dalam mengusut kejahatan korupsi di BUMN secara profesional dan efektif.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
UU BUMN dan Kementerian Negara Diuji ke MK, Minta Wakil Menteri Prabowo Tidak Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Komitmen Multilateralisme, Tolak Perang dan Standar Ganda di Forum BRICS |
![]() |
---|
Anggota DPR: Musisi Boleh Bawa Lagu Orang Lain, Tidak Perlu Izin Penciptanya |
![]() |
---|
Legislator Gerindra sebut KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum yang Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.