Senin, 29 September 2025

Revisi UU BUMN

Rapat di DPR, Pakar Hukum Setuju Keuangan BUMN Termasuk Keuangan Negara

Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU BUMN - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi UU BUMN, di Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Dalam RDPU itu, pakar setuju bahwa keuangan BUMN termasuk keuangan negara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy Lukman, menilai polemik mengenai status keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sudah secara jelas menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi UU BUMN di Komisi VI DPR RI Gedung Parlemen Jakarta pada Kamis (25/9/2025).

"Yang menjadi polemik saat ini adalah apakah keuangan BUMN termasuk keuangan negara. Kalau kita lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2025, kita bisa melihat bahwa sebenarnya sudah ditegaskan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara," ujar Prof. Rudy.

Prof Rudy merupakan Guru Besar Ilmu Hukum termuda di Unila, dikukuhkan pada 25 Oktober 2023.

Dia menyelesaikan doktor di Kobe University, Jepang.

Menurut dia dalam Pasal 3A ayat (1) undang-undang BUMN tersebut ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

"Artinya BUMN ini merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan. Yang artinya juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari kekuasaan negara, maka ini masuk dalam pengelolaan rezim keuangan negara," ucapnya.

Senada dengan Prof. Rudy, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten memandang keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari keuangan negara. 

Hal ini tercermin dari sejumlah putusan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang.

“Keputusan MK nomor 48 tahun 2013 juga keputusan MK nomor 62 tahun 2013, setelah itu ada sebenarnya keputusan MK 59 tahun 2018 dan 26 tahun 2021. Tetapi intinya, keputusan-keputusan MK itu sebenarnya solid dan mengarah kepada definisi yang luas bahwa keuangan BUMN itu merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Mailinda.

Menurutnya, arah putusan tersebut lahir dari pertimbangan fundamental mengenai peran BUMN dalam perekonomian nasional. 

“Kenapa putusan itu muncul, ini terkait dengan fungsi BUMN yang mana dia merupakan kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,” tambahnya.

Dengan posisi tersebut, Mailinda menilai bahwa keuangan BUMN tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum keuangan negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan