RUU KUHAP
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari
Dorongan untuk memasukkan pasal tambahan dalam Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) muncul.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dorongan untuk memasukkan pasal tambahan dalam Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali muncul.
Pasal yang dimaksud yakni mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari, usulan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
MAHUPIKI adalah organisasi yang menghimpun para pakar, cendekiawan, ilmuwan, dan praktisi di bidang hukum pidana dan kriminologi di Indonesia.
Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya mengatakan, waktu 14 hari masa penyidikan tambahan oleh jaksa hari seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.
"Pasal 59 E ayat (6), dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan," kata Firman dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (22/7/2025).
Oleh karena itu, Mahupiki berpendapat perlu ada pengaturan tambahan dalam Pasal 59 E ayat (7).
"Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum," kata Firman.
Dalam kesempatan itu Mahupiki turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan.
"Tahap penyelidikan, sebagaimana pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan. Dimana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” katanya.
Mahupiki dalam RDPU ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama.
Menurut Firman, reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan.
"Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)," kata Firman.
Deni Setya Bagus Yuherawan, perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura ikut menyayangkan penyidik OJK tidak muncul sebagai penyidin tertentu.
Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, kejaksaan dan TNI AL.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.