Tribunners / Citizen Journalism
Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN
Lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif
Editor:
Muhammad Zulfikar
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah persaingan global terutama di bidang ekonomi dan keuangan kini semua mata atau perhatian tertuju pada strategi kebijakan ekonomi negara-negara dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya besar berada dalam posisi strategis namun juga rentan terhadap dampak persaingan global.
Banyak negara kini berupaya untuk menerapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang sedang tidak menentu dan volatilitas di pasar keuangan global, terutama pasca pandemi.
Indonesia di tengah krisis tersebut berupaya untuk menghadapi fenomena krisis ekonomi global tersebut dengan sejumlah strategi, misalnya dengan menurunkan suku bunga perbankan, kelonggaran pajak, hingga restrukturisasi di berbagai sektor termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terakhir adalah lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif dan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
Salah satu fitur utama yang menjadi perbincangan besar di kalangan masyarakat saat ini adalah pembentukan “Danantara”.
Perusahaan super-holding (semacam induk perusahaan) ini dibentuk mengikuti kebijakan seperti Temasek di Singapura atau 1MDB di Malaysia, yang menjadi strategi negara dalam menata korporasi milik negara yang penyaluran pendapatannya dilakukan secara kolektif sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.
Di satu sisi boleh jadi pembentukan UU BUMN tersebut merupakan sebuah strategi berhasil dalam upaya mengoptimalkan manajemen keuangan negara, namun secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya.
Kekhawatiran masyarakat tentu juga hadir bersama dengan optimisme pasar. Salah satu kekhawatiran besar tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penegakan hukumnya.
Pengaturan UU tersebut dinilai justru memberi jalan bagi pelaku korupsi untuk semakin menghindari permasalahan hukum.
Diskusi mengenai penegakan hukum mengemuka ketika UU BUMN yang baru mengatur mengenai subyek BUMN yang bukan dikategorikan penyelenggara negara.
Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur bahwa organ dan pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukan penyelenggara negara.
Pengaturan ini menimbulkan polemik karena dinilai seolah melindungi seluruh BUMN dari penindakan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK maupun UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Padahal, data menunjukkan bahwa KPK telah melakukan penegakan hukum terkait kasus di BUMN. Misalnya sebagaimana disampaikan oleh ICW, dari 2016-2021 saja terdapat 119 kasus dan 340 tersangka.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
UU BUMN dan Kementerian Negara Diuji ke MK, Minta Wakil Menteri Prabowo Tidak Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Komitmen Multilateralisme, Tolak Perang dan Standar Ganda di Forum BRICS |
![]() |
---|
Anggota DPR: Musisi Boleh Bawa Lagu Orang Lain, Tidak Perlu Izin Penciptanya |
![]() |
---|
Legislator Gerindra sebut KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum yang Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.