Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN

Lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif

Dok. PDIP
PENEGAKAN HUKUM - Anggota DPR RI, I Wayan Sudirta saat memberikan pengantar tentang kurikulum pada pembukaan Pelatihan Kader Nasional (PKN) Angkatan II Tahun 2022 di Jakarta, Senin (21/3/2022). pembentukan UU BUMN merupakan sebuah strategi berhasil dalam upaya mengoptimalkan manajemen keuangan negara, namun secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya.  

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah persaingan global terutama di bidang ekonomi dan keuangan kini semua mata atau perhatian tertuju pada strategi kebijakan ekonomi negara-negara dalam menghadapi krisis ekonomi global.

Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya besar berada dalam posisi strategis namun juga rentan terhadap dampak persaingan global. 

Banyak negara kini berupaya untuk menerapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang sedang tidak menentu dan volatilitas di pasar keuangan global, terutama pasca pandemi. 

Indonesia di tengah krisis tersebut berupaya untuk menghadapi fenomena krisis ekonomi global tersebut dengan sejumlah strategi, misalnya dengan menurunkan suku bunga perbankan, kelonggaran pajak, hingga restrukturisasi di berbagai sektor termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Terakhir adalah lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif dan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.

Salah satu fitur utama yang menjadi perbincangan besar di kalangan masyarakat saat ini adalah pembentukan “Danantara”. 

Perusahaan super-holding (semacam induk perusahaan) ini dibentuk mengikuti kebijakan seperti Temasek di Singapura atau 1MDB di Malaysia, yang menjadi strategi negara dalam menata korporasi milik negara yang penyaluran pendapatannya dilakukan secara kolektif sesuai dengan prinsip efektif dan efisien.

Di satu sisi boleh jadi pembentukan UU BUMN tersebut merupakan sebuah strategi berhasil dalam upaya mengoptimalkan manajemen keuangan negara, namun secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya. 

Kekhawatiran masyarakat tentu juga hadir bersama dengan optimisme pasar. Salah satu kekhawatiran besar tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penegakan hukumnya.

Pengaturan UU tersebut dinilai justru memberi jalan bagi pelaku korupsi untuk semakin menghindari permasalahan hukum. 

Diskusi mengenai penegakan hukum mengemuka ketika UU BUMN yang baru mengatur mengenai subyek BUMN yang bukan dikategorikan penyelenggara negara.

Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur bahwa organ dan pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukan penyelenggara negara. 

Pengaturan ini menimbulkan polemik karena dinilai seolah melindungi seluruh BUMN dari penindakan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK maupun UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Padahal, data menunjukkan bahwa KPK telah melakukan penegakan hukum terkait kasus di BUMN. Misalnya sebagaimana disampaikan oleh ICW, dari 2016-2021 saja terdapat 119 kasus dan 340 tersangka. 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan