Tribunners / Citizen Journalism
Rezim Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca UU BUMN
Lahirnya UU BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN yang selama ini dianggap kurang efektif
Demikian pula kita sering mendengar bahwa KPK maupun Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap kasus yang terjadi di BUMN, seperti pada kasus Pertamina.
Namun begitu, Menteri BUMN menyampaikan bahwa KPK tetap bisa melakukan penyidikan kasus korupsi terhadap personil BUMN. Namun sebenarnya bagaimana dampak dari UU BUMN ini dari sisi legalitas (regulatory framework) terhadap penyidikan kasus korupsi, terutama yang menjadi kewenangan KPK.
Benarkah terdapat upaya atau pengaturan untuk melindungi para personil BUMN atau menghindarkan mereka dari kasus korupsi.
Rezim Korupsi Pasca UU BUMN
Untuk dapat memahami ranah penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, maka faktor atau unsur yang perlu untuk dikaji adalah subyek hukum, perbuatan melawan hukum (mens rea), akibat hukum (kerugian negara), dan kewenangan (kompetensi).
Dalam polemik pengaturan pada UU BUMN, hal yang menarik untuk disimak perjalanan pengaturan tentang Penyelenggara Negara dan Kekayaan Negara yang menjadi obyek hukum pidana korupsi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara khusus (lex specialis).
Mengenai subyek hukumnnya, beberapa pakar hukum menyampaikan bahwa BUMN merupakan bentuk dari penyertaan modal negara sehingga harus dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Demikian pula terkait dengan obyek kerugian negara, kerugian pada harta kekayaan dalam BUMN seharusnya bagian dari obyek yang termasuk dalam kekayaan negara secara regulatif. Penyelenggara Negara telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Selanjutnya kewenangan KPK diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Demikian pula perdebatan tentang upaya untuk memisahkan BUMN dari obyek tindak pidana korupsi juga terjadi terkait dengan definisi kekayaan negara. Terdapat uji materi terkait dengan apakah pengelolaan keuangan BUMN masuk dalam kategori kekayaan negara atau keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 termasuk berkaitan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 (Dana Pensiun) serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 (anak perusahaan BUMN). Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 menyatakan rumusan pengertian mengenai keuangan negara dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara menggunakan rumusan pengertian yang bersifat luas dan komprehensif. Sedangkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 menyatakan hakikat BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya yang seluruh atau sebagian besar sahamnya merupakan milik negara adalah merupakan kepanjangan tangan negara.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan keuangan negara. MK memutuskan perdebatan mengenai apakah kerugian BUMN adalah juga kerugian negara.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa paradigma pengawasan keuangan negara pada BUMN harus berdasarkan pada paradigma Business Judgement Rules (BJR), tidak sekadar berdasarkan pada paradigma pengawasan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Government Judgement Rules (GJR).
Mahkamah Konstitusi menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan hakekat pengawasan yang berbeda. BJR yang telah diamanatkan dalam putusan MK akan berperan sebagai standar dalam penilaian.
Prinsip-prinsip BJR dijadikan sebagai unsur untuk menilai tanggung jawab direksi, baik dalam penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
UU BUMN dan Kementerian Negara Diuji ke MK, Minta Wakil Menteri Prabowo Tidak Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Komitmen Multilateralisme, Tolak Perang dan Standar Ganda di Forum BRICS |
![]() |
---|
Anggota DPR: Musisi Boleh Bawa Lagu Orang Lain, Tidak Perlu Izin Penciptanya |
![]() |
---|
Legislator Gerindra sebut KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum yang Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.