Legislator Gerindra sebut KUHAP Baru Harus Pastikan Penegakan Hukum yang Adil
Bob menilai KUHAP 1981 masih mengandung aura kolonialis dan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan, menekankan pentingnya pembaruan UU KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil.
Bob Hasan mengungkapkan, adanya perbedaan pandangan terkait diferensiasi fungsi aparat penegak hukum, khususnya antara penyidikan dan penuntutan, saat menerima masukan dari berbagai elemen mahasiswa.
“Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan sekalian, ini memang yang kita dengar tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit atau menohoknya ada perbedaan-perbedaan sedikit ya terkait dengan diferensiasi fungsi, terkait dengan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan kepolisian dan juga kejaksaan yang menjadi tugasnya mereka masing-masing,” kata Bob dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Bob Hasan juga menyoroti soal dominus litis. Menurutnya berkaitan erat dengan penuntutan, dan bagaimana struktur peristiwa dan struktur hukum yang ada di penyidikan harus bisa diadopsi secara utuh.
Baca juga: Beri Masukan RUU KUHAP, Pengurus Sejumlah BEM: Upaya Paksa Wajib Melalui Penuntut Umum & Izin Hakim
“Jadi ini memang akan menjadi tugas kita sebagai penyusun nantinya, yaitu menyusun atau menata kembali terkait dengan pendapat dan pandangan saudara-saudara dengan undang-undang yang eksisting,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bob menilai KUHAP 1981 masih mengandung “aura kolonialis” dan belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif.
Dia mencontohkan soal prinsip actus reus yang kerap diterapkan tanpa memperhatikan niat dari pelaku.
“Sesuatu yang terlihat perbuatan nyata itu harus betul-betul kita nilai apa yang menjadi mens rea nya atau niatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem hukum pidana harus menyatukan antara mens rea dan actus reus demi tercapainya keadilan yang menyeluruh.
Selain itu, lanjut dia, bahwa prinsip keadilan tidak hanya berlaku untuk satu generasi saja.
“Ya (kita susun UU KUHAP ini agar) dalam generasi Anda itu adil, generasi kami itu adil, gen Z, gen X, gen Alpa dan sebagainya itu adil. Dan bahkan sampai dengan nanti di masa mendatang itu menjadi adil tetap,” tandasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Membaca Arah Penegakan Hukum dalam Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum, Prof Harris Arthur Hedar: Syarat Mutlak Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Prabowo Terima Laporan 1.063 Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun |
![]() |
---|
Hadir di Sulsel, Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.