Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN
Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI 'tancap gas' membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada hari ini, Rabu (24/9/2025), Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN.
Mereka diantaranya Parulian Paidi Aritonang (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Oce Madril (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Tedi Sudrajat (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman), dan Radian Syam (Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).
"RDPU demgan mitra yang diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan revisi UU BUMN Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nurdin mengatakan revisi UU BUMN dibutuhkan untuk menyesuaikan rencana Kementerian BUMN berubah status menjadi lembaga setingkat kementerian.
"Rencana perubahan keempat UU BUMN adalah berkaitan dengan rencana perubahan kelembagaan khususnya Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, bukan lagi kementErian tapi setingkat kementerian," ucapnya.
"Perubahan ini harus dilihat sebagai upaya strategis dalam mengembangkan BUMN kita lebih optimal secara konstitusional, dalam rangka mewujdukan pasal 33 UUD 1945," tandasnya.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Namun belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.
Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
Lifting Migas Lampaui Target APBN, Mukhtarudin: Bukti Kerja Kolektif Hulu Migas |
![]() |
---|
Feri Amsari: Isi UU BUMN Bertolak Belakang dengan Ide Prabowo Buru Koruptor Sampai Antartika |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri? |
![]() |
---|
RUU BUMN Resmi Disahkan, Anggota Komisi VI DPR: Daya Saing BUMN akan Semakin Optimal |
![]() |
---|
Menyorot Lahirnya UU BUMN yang Baru: Dari Danantara, Tata Kelola hingga Perbaikan Daya Saing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.