Senin, 29 September 2025

Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN

Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
BAHAS UU BUMN - Komisi VI DPR RI 'tancap gas' membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada hari ini, Rabu (24/9/2025), Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI 'tancap gas' membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada hari ini, Rabu (24/9/2025), Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait Revisi UU BUMN.

Mereka diantaranya Parulian Paidi Aritonang (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Oce Madril (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Tedi Sudrajat (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman), dan Radian Syam (Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

"RDPU demgan mitra yang diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan revisi UU BUMN Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nurdin mengatakan revisi UU BUMN dibutuhkan untuk menyesuaikan rencana Kementerian BUMN berubah status menjadi lembaga setingkat kementerian.

"Rencana perubahan keempat UU BUMN adalah berkaitan dengan rencana perubahan kelembagaan khususnya Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, bukan lagi kementErian tapi setingkat kementerian," ucapnya.

"Perubahan ini harus dilihat sebagai upaya strategis dalam mengembangkan BUMN kita lebih optimal secara konstitusional, dalam rangka mewujdukan pasal 33 UUD 1945," tandasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat. 

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.

Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan