TOPIK
Anak Legislator Bunuh Pacar
-
Meirizka bersikeras tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa dalam kasus vonis bebas anaknya tersebut.
-
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti sidang pemeriksaan terdakwa Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
-
Lisa Rachmat pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada penyidik Polres Surabaya saat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti hendak dilimpahkan.
-
Jaksa berencana menghadirkan eks tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Lisa Rachmat untuk membuktikan suap yang diterima terdakwa Rudi Suparmon
-
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat,
-
Uang tersebut dikatakan jaksa ditemukan penyidik saat menggeledah rumah terdakwa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
-
Dalam sidang dakwaan hari ini jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta.
-
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta.
-
Kejagung memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur. Harli Siregar ungkap alasan.
-
Nur Basuki Winarmo menyatakan temuan uang hampir Rp 1 triliun atau Rp 915 miliar dari rumah eks pejabat MA Zarof Ricar semestinya dibuat Sprindik
-
Harli Siregar mengatakan kejaksaan siap mengeksekusi dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, jika tak mengajukan banding.
-
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus Ronald Tannur
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan mekanisme perampasan aset halal yang bercampur harta hasil tindak pidana yang diperoleh Zarof Ricar.
-
Lisa pun mengatakan bahwa catatan bertuliskan 'OC' itu bukan merujuk kepada nama seseorang melainkan memiliki arti 'oke'.
-
Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasannya meminta bantuan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
-
Harli Siregar mengatakan, jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima putusan, sepanjang para terdakwa menerima vonis majelis hakim.
-
Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemecatan terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
-
Kejagung masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis yang dijatuhkan terhadap tiga Hakim di kasus suap vonis bebas Tannur.
-
Hakim Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
-
Erintuah Damanik dan Mangapul memastikan tak mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap & gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur
-
MA akan memecat 3 terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Vonis Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo beda dari Erintuah dan Mangapul, Pakar Hukum soroti adanya pengakuan bersalah
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
-
Harli menuturkan, hal yang perlu didalami dari perkara TPPU adalah sumber dana dan kemana dana tersebut mengalir.
-
3 hakim pembebas Ronald Tannur memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
-
Sepanjang persidangan, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.
-
Mangapul mengaku menyesali perbuatannya menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya
-
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
Satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, memberikan gesture dua jari atau peace setelah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
-
Majelis hakim Tipikor Jakarta menolak justice collaborator yang diajukan 2 hakim pemberi putusan bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul.