Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Atur Susunan Hakim Vonis Bebas, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 511 Juta

Dalam sidang dakwaan hari ini jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG DAKWAAN - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sidang dakwaan hari ini jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara tersebut.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hari Ini

"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.

“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.

Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.

“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.

Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.

“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Jika Tak Ajukan Banding

“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved