Anak Legislator Bunuh Pacar
MA Masih Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Usulkan Pemecatan terhadap Hakim Pembebas Ronald Tannur
MA akan memecat 3 terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo usai terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 7 serta 10 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya akan memecat para terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau yang bersangkutan tidak banding ya akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Hanya saja, jika kedepan Erintuah, Mangapul dan Heru akan mengajukan banding, MA kata Yanto masih harus menunggu hingga adanya putusan dari upaya hukum yang ditempuh mereka.
"Tapi kalau banding, ya tunggu putusan banding," katanya.
Baca juga: Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah Satu Pintu dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Selain menunggu keputusan dari pihak terdakwa, Yanto menjelaskan, pihaknya juga menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu) apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Nantinya apabila Kejaksaan tidak melakukan upaya banding maka MA dikatakan Yanto akan mengusulkan melakukan PTDH terhadap para hakim tersebut kepada presiden.
Pasalnya jika kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum lanjutan maka vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa otomatis sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau ada pemberitahuan sudah inkrah ya diusulkan (PTDH). Bahwa (apabila) kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum maka nanti diusulkan," ucap Yanto.
Erintuah dan Mangapul Tak Banding Sedangkan Heru Masih Pikir-Pikir
Terkait hal ini sebelumnya Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul memastikan tak mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui vonis 7 tahun itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Terkait hal ini, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, kepastian tidak mengajukan banding itu usai adanya diskusi antara pihaknya dan kedua kliennya pasca putusan pengadilan tersebut.
"Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi," kata Philipus dalam keteranganya, Minggu (11/5/2025).
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.