Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

MA Masih Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Usulkan Pemecatan terhadap Hakim Pembebas Ronald Tannur

MA akan memecat 3 terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki S
PTDH 3 HAKIM - Juru Bicara Mahkamah Agung RI (MA) Yanto (tengah) saat jumpa pers di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo usai terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo usai terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 7 serta 10 tahun penjara.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya akan memecat para terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau yang bersangkutan tidak banding ya akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Hanya saja, jika kedepan Erintuah, Mangapul dan Heru akan mengajukan banding, MA kata Yanto masih harus menunggu hingga adanya putusan dari upaya hukum yang ditempuh mereka.

"Tapi kalau banding, ya tunggu putusan banding," katanya.

Baca juga: Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah Satu Pintu dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Selain menunggu keputusan dari pihak terdakwa, Yanto menjelaskan, pihaknya juga menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu) apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Nantinya apabila Kejaksaan tidak melakukan upaya banding maka MA dikatakan Yanto akan mengusulkan melakukan PTDH terhadap para hakim tersebut kepada presiden.

Pasalnya jika kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum lanjutan maka vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa otomatis sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau ada pemberitahuan sudah inkrah ya diusulkan (PTDH). Bahwa (apabila) kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum maka nanti diusulkan," ucap Yanto.

Erintuah dan Mangapul Tak Banding Sedangkan Heru Masih Pikir-Pikir

Terkait hal ini sebelumnya Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul memastikan tak mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui vonis 7 tahun itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Terkait hal ini, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, kepastian tidak mengajukan banding itu usai adanya diskusi antara pihaknya dan kedua kliennya pasca putusan pengadilan tersebut.

"Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi," kata Philipus dalam keteranganya, Minggu (11/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved