Anak Legislator Bunuh Pacar
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi Miliaran
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025), Rudi didakwa menerima suap dan menyimpan uang gratifikasi senilai miliaran rupiah dan valuta asing tanpa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan sempat menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Rudi menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
“Izin, setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, disepakati bahwa tidak ada eksepsi yang akan diajukan. Kami siap langsung masuk ke pokok perkara,” ujar kuasa hukum Rudi Suparmono dalam persidangan.
Hakim pun menetapkan sidang lanjutan digelar pada 25 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum.
“Sidang ditunda minggu depan untuk memberi kesempatan JPU menghadirkan saksi,” kata Iwan.
Baca juga: Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Rocky Gerung: Pemberantasan Korupsi Ujian Terberat Prabowo
Didakwa Terima Suap dari Penasihat Hukum Ronald Tannur
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.
Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.
“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.
Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur
Simpan Gratifikasi Valas dan Rupiah Tanpa Lapor KPK
Lebih dari kasus suap, Rudi Suparmono juga didakwa menyimpan uang gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Jaksa membeberkan, saat penggeledahan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp1,72 miliar, 383.000 Dollar Amerika Serikat, dan 1.099.581 Dollar Singapura.
“Terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari,” tegas jaksa.
Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan tugas serta kewenangannya sebagai hakim.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.