Anak Legislator Bunuh Pacar
MA Bakal Usulkan Pemecatan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Setelah Putusan Inkrah
Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemecatan terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemecatan terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Juru Bicara MA Yanto menyebut, usulan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga hakim tersebut akan diajukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Intinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah ya akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Untuk diketahui, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Tak Banding Usai Divonis 7 Tahun di Kasus Ronald Tannur
Sementara, pihak Heru Hanindyo akan melakukan upaya banding.
Sebelumnya, kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.
"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: MA Masih Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Usulkan Pemecatan terhadap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.