Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Tak Henti Menulis Saat Hakim Bacakan Vonis
Sepanjang persidangan, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo tak henti menulis saat majelis hakim membacakan vonis terhadapnya.
Momen ini berlangsung sepanjang sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja, sepanjang persidangan itu, Heru terus menulis sesuatu pada beberapa lembar kertas yang dipangku di atas pahanya.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Mangapul Akui Menyesal Terima Suap
Sambil duduk di atas bangku pesakitan, hakim nonaktif PN Surabaya tersebut terlihat menggerakan pena yang dia genggam.
Dia seperti sedang mencatat hal-hal penting yang disampaikan majelis hakim mengenai vonis dan pertimbangan hukum putusan untuk dia.
Usai persidangan, Heru tampak duduk di bangku pengacara yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Dia yang mengenakan kemeja biru tua tampak dikelilingi oleh para kuasa hukumnya yang masih mengenakan toga advokat.
Tak diketahui hal apa yang dibicarakan dalam kesempatan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Heru bergegas keluar dari ruang sidang sambil digiring oleh petugas dari Kejaksaan Agung.
Mimik wajah Heru tak begitu terlihat jelas, sebab dia mengenakan topi dan masker.
Heru Hanindyo memilih bungkam saat ditanya wartawan perihal responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
Sebelumnya, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal tersebut sebagaimana putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.