Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Simpan Uang 1,09 Juta Dolar Singapura yang Tak Dilapor ke KPK

Uang tersebut dikatakan jaksa ditemukan penyidik saat menggeledah rumah terdakwa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG DAKWAAN - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut menyimpan uang miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan Rudi Suparmono dalam perkara suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Atur Susunan Hakim Vonis Bebas, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 511 Juta

"Terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa di persidangan.

Uang tersebut dikatakan jaksa ditemukan penyidik saat menggeledah rumah terdakwa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hari Ini

"Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000,00," kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut penyidik menemukan valas 383.000 Dollar Amerika. Serta 1.099.581 Dollar Singapura.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan," jelas jaksa.

Atas kepemilikan harta tersebut jaksa menilai harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas jaksa di persidangan.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Di persidangan jaksa juga menyatakan terdakwa Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan.

"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved