Anak Legislator Bunuh Pacar
Respons Vonis Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Kaji Putusan Sebelum Ajukan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti vonis terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengagakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau tidak.
Harli menyebut, jaksa penuntut umum dari Kejagung akan menggunakan waktu tersebut untuk mengkaji terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam putusan a quo.
"Waktu itu (7 hari) sekarang sedang digunakan sembari jaksa penuntut umum akan melakukan kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim sehingga memutus keputusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
"Karena memang terhadap perkara ini kan kalau kita lihat putusannya kan tidak signifikan terkait rentang tuntutannya dengan putusan," tambahnya.
Menurut Harli, nantinya, hasil pengkajian yang dilakukan jaksa penuntut umum akan menjadi sikap soal pengajuan banding atas putusan tersebut.
"Setelah melakukan kajian terhadap putusan itu, baru ditentukan sikapnya, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum berupa banding," ucap Harli.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menyebut, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu tak sesuai harapan jaksa sebagaimana dalam tuntutan.
"Ya, jaksa penuntut umum kan sudah menuntut di atas itu, tentukan harapannya harus senilai dari tuntutan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu digelar, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Baca juga: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 7 dan 10 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kejaksaan Agung
hakim
Ronald Tannur
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Harli Siregar
vonis
banding
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.