TOPIK
Gibran Digugat ke Pengadilan
-
Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.
-
Wapres Gibran tak hadir, sidang perdata agenda mediasi terkait ijazah Wapres Gibran di PN Jakpus ditunda pekan depan.
-
Roy Suryo menyoroti beberapa kejanggalan dalam pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, salah satunya disetarakan dengan lulusan SMK.
-
KPU tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
Terkait riwayat pendidikan, baik milik Gibran dan semua pasangan calon kala itu sama sekali tidak berubah hingga saat ini.
-
Roy Suryo menjabarkan urutan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang terbalik yang masih termuat di situs Kementerian Sekretariat Negara RI.
-
Informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
Pengamat menilai jika KPU benar mengganti status pendidikan terakhir Gibran, ini bukanlah perkara sepele, ini skandal besar
-
Menurut Jeirry, KPU tidak boleh tinggal diam atas klaim tersebut dan segera angkat bicara untuk memberi pernyataan yang jelas.
-
KPU bakal menyelidiki soal temuan Subhan yang menyebut riwayat pendidikan Gibran diganti menjadi S1 di tengah gugatan yang sedang dilakukannya.
-
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
-
Data terkait informasi pendidikan terakhir Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tertera di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah
-
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
-
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.
-
Sejumlah orang meragukan keaslian maupun keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
-
Saat itu Subhan Palal selaku pemohon menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan terhadap Gibran bersifat pribadi.
-
Kejagung menjelaskan alasan pihaknya batal menjadi kuasa hukum Gibran terkait gugatan ijazah SMA miliknya oleh seorang advokat.
-
Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.
-
Sidang ditunda karena kartu tanda penduduk (KTP) Gibran Rakabuming Raka belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.
-
Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran kembali ditunda dikarenakan dokumen terkait legal standing belum lengkap.
-
Roy Suryo menilai, Gibran hanya menempuh studi di UTS selama enam bulan, hanya seperti kursus singkat, dan dipertanyakan juga ijazahnya.
-
Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo itu
-
Begini penjelasan Subhan soal hanya menggugat Gibran alih-alih juga Prabowo meski mereka sama-sama lulus SMA dari sekolah di luar negeri.
-
Subhan menjelaskan terkait tuntutan gugatan Rp125 triliun dalam gugatannya terkait ijazah SMA Gibran. Ini penjelasannya.
-
Jokowi telah memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang digugat dan dipermasalahkan.
-
Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
-
Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan Wakil Presiden.
-
Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak berkomentar banyak terkait lembaganya yang bersama Gibran Rakabuming menjadi tergugat di PN Jakarta Pusat.
-
Menurutnya, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung.
-
Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan atas kuasa hukum yang diutus oleh putra sulung Joko Widodo