Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele!

Pengamat menilai jika KPU benar mengganti status pendidikan terakhir Gibran, ini bukanlah perkara sepele, ini skandal besar

|
Tribunnews/JEPRIMA
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Prabowo dan Gibran resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat pemilu yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, merespons dugaan perubahan data pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, jika KPU benar mengganti status pendidikan terakhir Gibran, ini bukanlah perkara sepele.

Sebab, hal ini menyangkut nama wakil presiden yang sedang menjabat serta lembaga resmi pemilu di negeri ini.

“Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele."

“Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” kata Jeirry, Senin (22/9/2025).

Informasi perubahan data pendidikan itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi.

Subhan yang menuntut perdata Gibran dan KPU. Dia menilai kedua pihak tersebut harus memberikan penjelasan sebab perbuatan ini melawan hukum.

“Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa."

"Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik," tutur Jeirry. 

KPU, kata Subhan, telah mengubah data pendidikan Gibran menjadi S-1.

Baca juga: Budayawan Eros Djarot Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazahnya: Apa Sih Susahnya?

“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan menjelaskan.

Subhan menjelaskan dia baru menyadari ada perubahan informasi pendidikan Gibran di laman KPU RI pada Jumat (19/9/2025) lalu.

“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Kini proses mediasi sedang dilakukan sehingga persidangan masih ditunda sampai proses mediasi selesai.

KPU Bakal Tindaklanjuti

Tentang tuduhan Subhan, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah mengubah riwayat pendidikan Gibran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan