Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi

Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.

Tribunnews/Taufik Ismail
GIBRAN DIGUGAT - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka seusai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya.

Adapun Subhan Palal, S.H., M.H menggugat Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, Subhan selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Kata Pakar Hukum: Teliti Sekali

Baca juga: Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun

Hibnu Nugroho memberikan selamat kepada Subhan Palal atas gugatan yang dilayangkannya terhadap Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat.

Sebab, menurut Hibnu, pemilik wisma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan tersebut sangat teliti dalam mengobservasi ijazah dan jenjang pendidikan menengah atas yang ditempuh anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Hal ini disampaikan Hibnu kala menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (17/9/2025).

"Selamat Pak Subhan ya. Pak Suhan teliti sekali ini, melihat sampai detail tentang persamaan SMA," kata Hibnu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan