Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi
Hibnu mengimbau agar Subhan belajar dari gugatan-gugatan terhadap ijazah milik ayah Gibran, Jokowi, yang sudah bergulir selama beberapa tahun.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya.
Adapun Subhan Palal, S.H., M.H menggugat Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, Subhan selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Kata Pakar Hukum: Teliti Sekali
Baca juga: Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun
Hibnu Nugroho memberikan selamat kepada Subhan Palal atas gugatan yang dilayangkannya terhadap Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat.
Sebab, menurut Hibnu, pemilik wisma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan tersebut sangat teliti dalam mengobservasi ijazah dan jenjang pendidikan menengah atas yang ditempuh anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hal ini disampaikan Hibnu kala menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (17/9/2025).
"Selamat Pak Subhan ya. Pak Suhan teliti sekali ini, melihat sampai detail tentang persamaan SMA," kata Hibnu.
Sumber: TribunSolo.com
Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
---|
Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres? |
---|
Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu |
---|
Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes |
---|
Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.