Gibran Digugat ke Pengadilan
Sidang Kasus Ijazah SMA Wapres Gibran Lanjut ke Proses Mediasi Pekan Depan
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdata kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlanjut ke tahap mediasi.
“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Ruang Sidang Soebekti, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Jika mediasi berujung damai maka tahapan sidang tak akan berlanjut.
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.
“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.
Pengacara Gibran yakni Dadang Herli Saputra masih belum bisa memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi atau tidak.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.
Kronologi kasus gugatan
Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Syarat pendidikan SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
---|
Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
---|
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.