Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat

Data terkait informasi pendidikan terakhir Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tertera di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data terkait informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang tertera di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah.

Klaim itu diungkap oleh warga sipil bernama Subhan Palal yang menggugat perdata Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu pun jadi poin keberatan Subhan dalam proses persidangan, sebab menurutnya KPU yang juga jadi tergugat dalam perkara ini, mengubah bukti.

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.

Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.

“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.

Baca juga: Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi

Usai sidang, kepada awak media, Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.

“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.

Saat ditelusuri Tribunnews , laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan. 

Baca juga: Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

Sebagai informasi, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan