Gibran Digugat ke Pengadilan
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus
Saat itu Subhan Palal selaku pemohon menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan terhadap Gibran bersifat pribadi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi menjadi kuasa hukum dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumingraka dalam sidang gugatan ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan alasan JPN tak lagi wakili Gibran lantaran gugatan itu ditujukan atas nama pribadi dan bukan menyangkut jabatan selaku Wakil Presiden.
"Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menerangkan hal itu baru JPN ketahui ketika di sidang perdana.
Saat itu Subhan Palal selaku pemohon menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan terhadap Gibran bersifat pribadi.
Atas penyampaian itu majelis hakim pun kemudian berkesimpulan bahwa JPN tidak mempunyai legal standing untuk mendampingi Gibran Dalam sidang gugatan ijazah SMA tersebut.
"Nah dari itulah kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari Kejaksaan," jelasnya.
Selain itu Anang juga menjelaskan awal mula kenapa JPN sempat bertindak selaku kuasa hukum Gibran dalam sidang perdana di PN Jakpus beberapa waktu laku.
Anang menerangkan bahwa pada saat itu permohonan gugatan terhadap Gibran dikirimkan ke Sekertariat Wapres.
Anang juga mengklaim bahwa permohonan gugatan dari Subhan tidak dijelaskan siapa yang menjadi sasaran gugatan tersebut apakah Gibran selaku pribadi atau sebagai Wapres.
"Kita berpendapat bahwa itu kan lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara. Tapi kalau sifatnya pribadi ya silakan kepada yang bersangkutan tentunya yang digugat," pungkasnya.
Kronologi gugatan
Subhan menggugat Gibran terkait riwayat pendidikan Wapres yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.