Gibran Digugat ke Pengadilan
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1
KPU bakal menyelidiki soal temuan Subhan yang menyebut riwayat pendidikan Gibran diganti menjadi S1 di tengah gugatan yang sedang dilakukannya.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, buka suara terkait klaim dari advokat, Subhan Palal, soal pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah diganti menjadi S1.
Adapun Subhan merupakan penggugat ijazah SMA milik Gibran dan meminta ganti rugi sebesar Rp125 triliun jika gugatannya itu terbukti.
Gugatannya tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah memasuki sidang ketiga, pada Senin (22/9/2025) hari ini.
Sementara, klaim itu disampaikan Subhan dalam sidang hari ini. Dia menyebut KPU telah merubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya di tengah gugatan yang sedang dilakukannya.
Kembali lagi kepada Idham, dia menuturkan pihaknya bakal menyelidiki klaim dari Subhan tersebut.
"Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya," kata Idham kepada Tribunnews.com, Senin sore.
Baca juga: Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat
Namun, Idham membantah pihaknya telah merubah riwayat pendidikan Gibran seperti yang dituduhkan oleh Subhan.
Ia menegaskan data riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.
"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujarnya.
Subhan Klaim Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU
Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.