Senin, 29 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

KPU Siapkan Bahan Mediasi Terkait Gugatan Ijazah Gibran, Berharap Damai?

KPU tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyusul gugatan yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan bahan untuk sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2025.

“Saat ini kami sedang menyiapkan bahan untuk persidangan selanjutnya, sidang mediasi,” ujar Iffa saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).

Ketika ditanya apakah KPU berharap mediasi berujung damai, Iffa memilih untuk tidak berspekulasi. 

“Untuk hasilnya nanti kita tunggu saja ya,” tuturnya singkat.

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Baca juga: Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka Diduga Berubah, KPU Klaim Masih Mendalami

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang menuntut KPU dan Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. 

Subhan menilai keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu lalu.

Fokus utama gugatan tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian syarat administratif, khususnya terkait ijazah pendidikan milik Gibran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan