Gibran Digugat ke Pengadilan
KPU Siapkan Bahan Mediasi Terkait Gugatan Ijazah Gibran, Berharap Damai?
KPU tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyusul gugatan yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan bahan untuk sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2025.
“Saat ini kami sedang menyiapkan bahan untuk persidangan selanjutnya, sidang mediasi,” ujar Iffa saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).
Ketika ditanya apakah KPU berharap mediasi berujung damai, Iffa memilih untuk tidak berspekulasi.
“Untuk hasilnya nanti kita tunggu saja ya,” tuturnya singkat.
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Baca juga: Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka Diduga Berubah, KPU Klaim Masih Mendalami
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang menuntut KPU dan Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara.
Subhan menilai keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu lalu.
Fokus utama gugatan tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian syarat administratif, khususnya terkait ijazah pendidikan milik Gibran.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar |
---|
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
---|
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti |
---|
Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat |
---|
Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.