Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Tersulut Emosi Pertanyaan Jaksa, Hakim Menenangkannya

Niki, sapaan akrabnya, dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait beberapa unggahannya, yang dianggap merujuk ke Reza Gladys.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
VONIS VADEL - Nikita Mirzani tak puas Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM. Nikita Mirzani di sela-sela sidangnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Nikita Mirzani dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa, setelah dua saksi selesai menyampaikan keterangan.

Niki, sapaan akrabnya, dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait beberapa unggahannya, yang dianggap merujuk ke Reza Gladys.

Termasuk ketika ada pembicaraan Nikita dengan dokter Oky Pratama yang diduga menyindir Reza Gladys.

Jaksa menanyakan isi chat yang dianggap menyinggung soal aib dr. Reza Gladys dan pernyataan Nikita yang menyebut satu-persatu akan kena olehnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Pantau Kelakuan Vadel Badjideh di Rutan, Ini yang Buatnya Sakit Hati

Menjawab pertanyaan tersebut, Nikita menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah kelompok yang diduga menjual produk skincare berbahaya.

“Karena, karena mereka satu geng, mereka satu geng, dan mereka memang menjual produk-produk yang memang seharusnya tidak menjual, tidak boleh dijual," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Dan memang sudah dicek diuji lab sama dokter, dan banyak dokter-dokter lainnya di sosial media sudah posting juga bahwasanya produk-produk mereka semuanya overclaim,” ucap Nikita.

Ketika jaksa terus menggali maksud pernyataan 'satu-satu deh pokoknya kena', Nikita menjawab dengan nada meninggi. 

“Jadi gini, Jaksa. Postingan saya itu, mau postingan saya di Instagram kek, mau postingan saya di TikTok kek, memang selalu dilihat oleh aparatur negara."

"Contohnya ya, di Makassar itu sudah ada yang didakwa dan sudah divonis lima tahun penjara, ya, yang namanya Mira Hayati, ratu glow, ratu skincare. Itu sudah didakwakan, itu karena dari postingan saya," jelas Nikita.

"Ya, jadi, segala sesuatu yang saya posting atau saya repost itu, itu memang selalu (diperhatikan), apalagi urusannya dengan skincare, itu pasti jadi bahan apa namanya, jadi bahan pembicaraan, jadi bukan jadi viral, jadi aparat itu melihat dari sosial media saya gitu," terangnya.

Jaksa kembali menekankan soal maksud dari Nikita yang kerap menyebut kata 'kena' dalam beberapa unggahan dan livenya.

“Kena itu maksudnya adalah saya pasti akan me-repost semua postingan-postingan orang-orang yang sudah me-review produk tersebut. Bukan saya yang me-review ya,” tegas Nikita.

Ketika ditanya lagi apakah ia menambahkan komentar atau narasi dalam unggahan tersebut, Nikita membantah.

“Tidak ada saya tambahkan. Kalau repost-an itu saya tidak pernah menambahkan apapun," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved