Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan
Agenda hari ini adalah keterangan beberapa saksi, salah satunya saksi ahli hukum UU ITE yang dihadirkan pihak Nikita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar.
Agenda hari ini adalah keterangan beberapa saksi, salah satunya saksi ahli hukum UU ITE yang dihadirkan pihak Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar agar dirinya tidak menjelekkan produk kosmetik milik Reza di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU.
Baca juga: Tertawa, Nikita Mirzani Joget Caesar saat Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Dalam persidangan, Nikita secara langsung mempertanyakan pendapat saksi ahli terkait tuduhan pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepadanya.
"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya," tanya Nikita Mirzani di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?" terusnya.
Menanggapi hal tersebut, Andy Widiatno selaku saksi ahli Hukum UU ITE menjelaskan bahwa tidak semua unsur dalam pasal yang didakwakan terpenuhi.
"Secara unsur, pemenuhan unsur yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," bebernya.
"Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jelas Andy.
Andy juga menambahkan bahwa ancaman pencemaran yang dimaksud dalam UU ITE harus berhubungan dengan rahasia yang bersifat pribadi.
Sementara itu, informasi publik tidak bisa dijadikan dasar untuk ancaman pencemaran.
"Suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," tegasnya.
Nikita sendiri beberapa waktu lalu membantah tuduhan bahwa dirinya membuat ulasan yang menjelekkan produk Reza Gladys.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang konten dari akun Doktif (Dokter detektif) yang menyebut produk kecantikan Reza itu tidak aman.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Beri Pesan untuk Nikita Mirzani usai Cabut Gugatan Lagi, Minta Lebih Tegas |
---|
Isi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Bahas Ulasan Skincare Glafidsya |
---|
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dianggap Komedi, Kuasa Hukum Beri Balasan Menohok |
---|
Usai Cabut Wanprestasi, Nikita Mirzani Kembali Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M |
---|
Reza Gladys Sudah Prediksi Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan, Nilai Tuntutannya Tidak Berkualitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.