Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan

Agenda hari ini adalah keterangan beberapa saksi, salah satunya saksi ahli hukum UU ITE yang dihadirkan pihak Nikita.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mempertanyakan soal dakwaan JPU tentang dugaan pelanggaran UU ITE ke saksi ahli hukum UU ITE dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar. 

Agenda hari ini adalah keterangan beberapa saksi, salah satunya saksi ahli hukum UU ITE yang dihadirkan pihak Nikita.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp 4 miliar agar dirinya tidak menjelekkan produk kosmetik milik Reza di media sosial. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat Nikita dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU.

Baca juga: Tertawa, Nikita Mirzani Joget Caesar saat Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Ungkap Fakta Baru soal Aborsi Putri Nikita Mirzani

Dalam persidangan, Nikita secara langsung mempertanyakan pendapat saksi ahli terkait tuduhan pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepadanya. 

"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya," tanya Nikita Mirzani di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?" terusnya.

Menanggapi hal tersebut, Andy Widiatno selaku saksi ahli Hukum UU ITE menjelaskan bahwa tidak semua unsur dalam pasal yang didakwakan terpenuhi. 

"Secara unsur, pemenuhan unsur yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," bebernya.

"Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jelas Andy.

Andy juga menambahkan bahwa ancaman pencemaran yang dimaksud dalam UU ITE harus berhubungan dengan rahasia yang bersifat pribadi. 

Sementara itu, informasi publik tidak bisa dijadikan dasar untuk ancaman pencemaran. 

"Suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," tegasnya.

Nikita sendiri beberapa waktu lalu membantah tuduhan bahwa dirinya membuat ulasan yang menjelekkan produk Reza Gladys

Ia mengaku hanya mengunggah ulang konten dari akun Doktif (Dokter detektif) yang menyebut produk kecantikan Reza itu tidak aman. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved