Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Usai Cabut Wanprestasi, Nikita Mirzani Kembali Layangkan Gugatan PMH ke Reza Gladys Senilai Rp244 M

Usai cabut gugatan wanprestasi, Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys Rp244 miliar lewat PMH, sidang perdana digelar 8 Oktober 2025.

|
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN NIKITA MIRZANI - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys, kini ajukan PMH senilai PMH Rp244 M. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik akhir.

Masalah yang berawal dari urusan bisnis skincare itu kini terus berbuntut panjang hingga menyeret keduanya ke ranah hukum.

Nikita Mirzani saat ini diketahui masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, di tengah proses hukum tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sempat berbalik mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza.

Meski begitu, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak Nikita.

Tak berhenti di situ, usai mencabut gugatan wanprestasi, kini Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrechtmatige daad ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, pun telah membenarkan tuntutan tersebut. 

“Kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." 

"Dan terhadap upaya hukum tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 1000/PDTG/2025,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (1/10/2025). 

Galih menjelaskan, gugatan itu dilayangkan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Nah, adapun upaya ini kami laksanakan adalah dalam rangka untuk memperjuangkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi klien kami, Nikita Mirzani,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang perdana atas gugatan tersebut telah dijadwalkan.

Baca juga: Reza Gladys Sudah Prediksi Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan, Nilai Tuntutannya Tidak Berkualitas

“Kemudian yang perlu kami sampaikan adalah untuk agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 pukul 09.00 waktu Indonesia Barat,” lanjut Galih.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin, merinci nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan baru ini. 

“Pada gugatan terbaru, Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian. Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved