Nikita Mirzani Pantau Kelakuan Vadel Badjideh di Rutan, Ini yang Buatnya Sakit Hati
Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang. Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani meluapkan isi hatinya usai vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh.
Kali ini, Nikita mengungkap bahwa Vadel kerap bercerita soal perbuatannya terhadap putrinya, LM, selama mendekam di Rutan Cipinang.
Menurut Nikita, informasi itu ia terima dari asistennya, Ismail Marzuki, yang juga ditahan di rutan yang sama.
Baca juga: Nikita Mirzani: Vadel Divonis 20 Tahun Penjara Pun Tak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
Cerita tersebut membuat Nikita semakin sakit hati. Diakuinya tak menyangka Vadel masih bisa dengan santai membicarakan masalahnya ke orang lain.
“Kebetulan ada Mail juga di Cipinang kan. Jadi, apa yang dibicarakan si tukang semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati ya,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita awalnya mengira Vadel akan menyesali perbuatannya setelah diproses hukum.
Namun kenyataannya, ia justru mendapat kabar bahwa Vadel malah menceritakan perbuatannya kepada orang-orang di dalam rutan.
“Malah dia di Cipinang itu dia ngomongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya, semua dibongkar sama dia,” ungkap Nikita.
“Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang ada di situ,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan yang menyebutnya menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa aborsi.
Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Di Tengah Vonis 9 Tahun Penjara Vadel, Dokter Oky Pratama Ungkap Kondisi LM Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Fahmi Bachmid Pasca-Jatuh Sakit di Tengah Memanasnya Kasus Pemerasan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Debat dengan Majelis Hakim, Pengacara Nikita Mirzani Merasa Saksi Ahli Dibatasi saat Beri Keterangan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.