Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Debat dengan Majelis Hakim, Pengacara Nikita Mirzani Merasa Saksi Ahli Dibatasi saat Beri Keterangan
Pengacara Nikita Mirzani merasa majelis hakim batasi saksi ahli saat memberikan keterangan di sidang kasus dugaan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sidang kali ini diketahui beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Nikita Mirzani.
Kasus yang berawal dari permasalahan skincare ini semakin memanas.
Nikita sampai saat ini masih ditahan dan harus menghadapi proses hukum buntut dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys
Pelaporan itu setelah Reza Gladys memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail.
Reza merasa dirugikan setelah memberikan uang tersebut yang diduga sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani berhenti mengulas produk kecantikan miliknya yang dinilai berbahaya.
Dalam sidang ini, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli tindak pidana ITE.
Terdapat momen pengacara Nikita, Galih Rakasiwi berdebat dengan majelis hakim.
Hal itu ketika saksi ahli memberikan keterangan namun dipotong oleh majelis hakim.
"Saksi ahli kita ingatkan lagi saudara jawab khusus untuk ITE aja," ujar majelis hakim kepada saksi ahli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Kalau ada pertanyaan panjang yang saudara nggak tahu nggak perlu dijawab," sambung majelis hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Lenggak Lenggok Bak Model Jelang Sidang, Outfitnya Khusus untuk Hari Batik Nasional
Pengacara Nikita lantas menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli masih berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
"Itu ada di Pasal 38 Undang-Undang ITE yang mulia," kata Galih.
"Silahkan saksi ahli yang menjawab, kita kan mengingatkan," timpal majelis hakim.
Galih pun merasa saksi ahli tersebut terlihat dibatasi ketika memberikan keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.