Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dianggap Komedi, Kuasa Hukum Beri Balasan Menohok

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dianggap hanya sebuah komedi, kuasa hukum memberikan balasan yang menohok.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
GUGATAN NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Dituding mempermainkan gugatan wanprestasi, kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan balasan menohok. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencabutan itu dilakukan bersamaan dengan diajukannya gugatan baru senilai Rp244 miliar dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Langkah hukum ini rupanya memicu reaksi dari pihak Reza Gladys, yang mengungkapkan kekecewaan mereka.

Tak hanya itu, kubu lawan juga melontarkan tudingan bahwa gugatan yang diajukan oleh bintang film Nenek Gayung itu hanya sebuah komedi.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi memberikan balasan yang menohok.

Galih dengan tegas membantah bahwa langkah hukum yang pihaknya ambil adalah sebuah komedi.

Menurutnya, pencabutan gugatan merupakan hak penggugat selama belum ada jawaban dari pihak tergugat.

"Tidak ada yang komedi-komedi. Dari mana komedinya? Kalau kita gugat, ya haknya dia jawab," jelas Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).

"Tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban, kan kita berhak juga untuk mencabut," sambungnya.

Lebih lanjut, Galih juga menepis tudingan bahwa pihaknya telah mempermainkan pengadilan dengan mencabut gugatan tersebut.

Baca juga: Reza Gladys Sudah Prediksi Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan, Nilai Tuntutannya Tidak Berkualitas

Ia mengatakan, kehadiran perwakilan wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu di persidangan untuk mengikuti prosedur pencabutan adalah bukti keseriusan dan sikap taat pada hukum.

"Ya kalau kita mempermainkan pengadilan, ngapain saya datang ke sini?" ujar Galih.

"Kalau saya tidak datang, berarti kan main-main. Kan saya datang juga ke sini," tambahnya.

Sidang perdana gugatan baru Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025 mendatang.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar pada Mei 2025, namun dicabut untuk fokus pada perkara pidana yang menjeratnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved