Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Lebih Tepat dari Wanprestasi

Eks Staf Ahli Kapolri angkat suara soal langkah hukum Nikita Mirzani, sebut gugatan PMH lebih tepat dibanding wanprestasi.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tengah berpose bak model jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).Eks Staf Ahli Kapolri soroti langkah hukum Nikita Mirzani yang gugat Reza Gladys soal PMH. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan panas antara artis sensasional Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys tampaknya terus membuka babak baru.

Apa yang awalnya hanya bermula dari urusan bisnis skincare kini berkembang menjadi konflik hukum yang berliku panjang.

Nikita Mirzani diketahui masih harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sempat mencoba melawan dengan menggugat Reza melalui jalur wanprestasi.

Namun, langkah itu akhirnya dicabut.

Tidak berhenti di situ, kini Nikita resmi melayangkan gugatan baru berupa perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Reza Gladys.

Langkah hukum terbaru ini kemudian mendapat tanggapan dari eks Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang.

Menurut purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini, jalur PMH memang lebih relevan ketimbang wanprestasi.

“Ya, memang sebenarnya lebih tepat kalau dikatakan itu gugatan PMH daripada wanprestasi. Kalau wanprestasi itu pasti gugur, karena itu kan kesepakatan antar pihak dan tidak ada bau pidana,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025). 

Lebih lanjut, Ricky menilai gugatan PMH masih memiliki irisan dengan tindak pidana yang tengah berjalan.

“Tapi kalau PMH masih ada sedikit irisannya, karena itu perbuatan melawan hukum, masih ada irisannya dengan peristiwa pidana. Ini kita menyatakan bahwa saya tidak melakukan perbuatan pidana itu. Makanya dia katakanlah itu.”

Baca juga: Isi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Bahas Ulasan Skincare Glafidsya

Namun, Ricky memberikan catatan penting terkait cara menggugat.

“Nah, saya tidak mengajari yang bersangkutan. Lebih bagus kalau memang sudah kamu lakukan itu, lakukan dengan deklarotoir itu. Jangan kau menuntut hakim untuk menuntut mengatakan dia salah. Karena ini sekarang dari pengadilan.”

Pria berusia 66 tahun ini menegaskan bahwa jalur deklarotoir akan lebih tepat.

“Kalau deklarotoir itu adalah meminta pernyataan dari hakim bahwa dia tidak melakukan perbuatan tindak pidana. Itulah akidah hukum, kayak gitu ya.”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved