Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Hamili Warga Polman Dihukum Patsus 30 Hari, Mahasiswa Geruduk Mapolres

Kasus polisi GB hamili warga Polman menuai protes. Mahasiswa desak hukuman tegas, sanksi etik 30 hari dinilai terlalu ringan.

Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi
HAMIL - Mahasiswa Polman gelar aksi depan Polres, tuntut polisi GB yang hamili NR bertanggung jawab dan dihukum tegas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum aparat kepolisian di Polres Polewali Mandar sedang menjadi sorotan.

Hal ini setelah menghamili seorang warga Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berinisial NR (20).

NR dikabarkan kini mengandung tujuh bulan.

Sementara itu, oknum polisi inisial GB belum menikahinya.

Sidang kode etik digelar pada Jumat, 26 September 2025. 

Hasilnya, oknum tersebut dijatuhi sanksi berupa hukuman penjara tiga hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kabag SDM Polres Polman, AKP Mustakim menyampaikan oknum polisi inisial GB telah menjalani sidang kode etik.

Sidang kode etik adalah proses internal dalam suatu institusi, seperti kepolisian atau militer, untuk menilai apakah anggota telah melanggar norma, aturan, atau etika profesi yang berlaku. 

Sidang ini berbeda dari proses hukum pidana atau perdata karena fokusnya adalah pada pelanggaran disiplin dan integritas, bukan tindak kejahatan.

Tujuan sidang kode etik menegakkan disiplin dan moralitas dalam institusi, memberikan sanksi administratif kepada anggota yang melanggar, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Hasil sidang kode etik ini kata AKP Mustakim telah vonis, oknum polisi inisial GB telah dijatuhi sanksi etik.

"Sanksi etik diberikan yakni penahanan khusus selama 30 hari dan penundaan pangkat selama satu tahun," kata AKP Mustakim.

Dia menjelaskan sanksi etik diterima oknum polisi ini lantaran berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya.

Oknum polisi inisial GB ini telah menjalani Penanganan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Serta oknum polisi ini kata AKP Mustakim disanksi penundaan pangkat selama satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved