Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Hamili Warga Polman Dihukum Patsus 30 Hari, Mahasiswa Geruduk Mapolres

Kasus polisi GB hamili warga Polman menuai protes. Mahasiswa desak hukuman tegas, sanksi etik 30 hari dinilai terlalu ringan.

Editor: Glery Lazuardi
ilustrasi
HAMIL - Mahasiswa Polman gelar aksi depan Polres, tuntut polisi GB yang hamili NR bertanggung jawab dan dihukum tegas. 

Namun, putusan sidang etik itu dinilai masih ringan. 

Sehingga mahasiswa menggelar aksi di depan Markas Polres Polewali Mandar (Polman), di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali sempat memanas, Rabu (1/10/2025).

Massa aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan pintu gerbang.

Beruntung kedua belah pihak dapat menenangkan diri sehingga tidak terjadi anarkis.

Aksi ini terkait adanya oknum polisi dari Mapolres Polman inisial GB diduga menyetubuhi NR (20).

Membuat sejumlah mahasiswa tergabung dalam cipayung plus gelar aksi unjuk rasa.

Mahasiswa menuntut agar oknum polisi inisial GB bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami meminta oknum polisi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya, dia telah mencederai institusinya sendiri," ujar korlap aksi Deby Akbar dalam orasinya.

Dia menilai perbuatan oknum polisi ini telah mencoreng institusi kepolisian Polres Polman.

Deby menyebut kinerja divisi Propam Polres Polman tidak transparan dan adil menindak tegas anggotanya.

Sehingga massa aksi menyepakati tuntutan agar Kasi Propam Polres Polman dipecat dari jabatannya.

"Serta kami meminta agar oknum polisi yang menghamili NR segera dipecat dari institusi kepolisian," ungkap Deby.

Sementara itu, Ketua Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Polman, Fitriani, menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera," ujar Fitriani.

Menurutnya, masalah tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved