Polisi Hamili Warga Polman Dihukum Patsus 30 Hari, Mahasiswa Geruduk Mapolres
Kasus polisi GB hamili warga Polman menuai protes. Mahasiswa desak hukuman tegas, sanksi etik 30 hari dinilai terlalu ringan.
Namun, putusan sidang etik itu dinilai masih ringan.
Sehingga mahasiswa menggelar aksi di depan Markas Polres Polewali Mandar (Polman), di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali sempat memanas, Rabu (1/10/2025).
Massa aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan pintu gerbang.
Beruntung kedua belah pihak dapat menenangkan diri sehingga tidak terjadi anarkis.
Aksi ini terkait adanya oknum polisi dari Mapolres Polman inisial GB diduga menyetubuhi NR (20).
Membuat sejumlah mahasiswa tergabung dalam cipayung plus gelar aksi unjuk rasa.
Mahasiswa menuntut agar oknum polisi inisial GB bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami meminta oknum polisi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya, dia telah mencederai institusinya sendiri," ujar korlap aksi Deby Akbar dalam orasinya.
Dia menilai perbuatan oknum polisi ini telah mencoreng institusi kepolisian Polres Polman.
Deby menyebut kinerja divisi Propam Polres Polman tidak transparan dan adil menindak tegas anggotanya.
Sehingga massa aksi menyepakati tuntutan agar Kasi Propam Polres Polman dipecat dari jabatannya.
"Serta kami meminta agar oknum polisi yang menghamili NR segera dipecat dari institusi kepolisian," ungkap Deby.
Sementara itu, Ketua Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Polman, Fitriani, menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Sanksi itu terlalu ringan dan tidak memberi efek jera," ujar Fitriani.
Menurutnya, masalah tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana karena ada dugaan pemaksaan aborsi.
Sumber: Tribun sulbar
Warga Polman Sulbar Tewas Ditembak saat Kemudikan Mobil, Ditemukan Proyektil di Kepala |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Gelar Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, Realisasi di Mamuju Capai 82 Persen |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun |
![]() |
---|
Ibu Korban Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Karyawati Koperasi yang Dibunuh di Pasangkayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.