Senin, 29 September 2025

Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri

Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Tangkap layar kanal YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO
KARYAWATI DIBUNUH - (Kiri) Risman (33), tersangka pembunuhan dan (Kanan) Hijrah (19), karyawati koperasi yang dibunuh suami nasabah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan terhadap karyawati koperasi bernama Hijrah (19).

Hijrah ditemukan tewas pada Sabtu (20/9/2025) lalu di sebuah kebun kelapa di Desa sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Adapun Risman merupakan suami nasabah koperasi tempat Hijrah bekerja.

Hijrah dibunuh saat menagih angsuran pinjaman Risman dan istrinya, Nurlina, di rumah mereka di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Polisi menangkap Risman kurang dari 24 jam pascapenemuan jasad korban.

Risman telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Pasangkayu.

Atas perbuatannya, Risman dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menjelaskan pembunuhan ini dipicu oleh emosi pelaku akibat ucapan korban.

“Tragedi bermula saat korban menagih angsuran utang kepada istri pelaku."

"Namun, malam harinya korban kembali datang dan mendesak pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com.

Polisi Dalami Peran Istri Risman

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan pihaknya belum menetapkan istri pelaku, Nurlina, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Hijrah.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa ini.

Baca juga: Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun

Penyidik Polres Pasangkayu akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kantor PNM Mekar, tempat korban bekerja, guna melengkapi berkas perkara.

“Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku."

"Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ungkap Joko dalam konferensi pers di aula Polres Pasangkayu, Senin, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan