Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri
Risman pelaku pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dijerat dengan ancaman hukuman mati.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan terhadap karyawati koperasi bernama Hijrah (19).
Hijrah ditemukan tewas pada Sabtu (20/9/2025) lalu di sebuah kebun kelapa di Desa sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Adapun Risman merupakan suami nasabah koperasi tempat Hijrah bekerja.
Hijrah dibunuh saat menagih angsuran pinjaman Risman dan istrinya, Nurlina, di rumah mereka di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Polisi menangkap Risman kurang dari 24 jam pascapenemuan jasad korban.
Risman telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Pasangkayu.
Atas perbuatannya, Risman dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menjelaskan pembunuhan ini dipicu oleh emosi pelaku akibat ucapan korban.
“Tragedi bermula saat korban menagih angsuran utang kepada istri pelaku."
"Namun, malam harinya korban kembali datang dan mendesak pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025), dilansir Tribun-Sulbar.com.
Polisi Dalami Peran Istri Risman
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan pihaknya belum menetapkan istri pelaku, Nurlina, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Hijrah.
Ia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa ini.
Baca juga: Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun
Penyidik Polres Pasangkayu akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kantor PNM Mekar, tempat korban bekerja, guna melengkapi berkas perkara.
“Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku."
"Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ungkap Joko dalam konferensi pers di aula Polres Pasangkayu, Senin, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.