Kamis, 2 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban

Kelasi I Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor: Erik S
Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. 

Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

“Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

“Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

Baca juga: Uang Duka dari Jumran Dinilai sebagai Alibi, Keluarga Jurnalis Juwita Akan Kembalikan Lewat Penyidik

“Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

Komnas Perempuan: Pemisida

Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

“Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

Baca juga: Keterangan Saksi Baru Kasus Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Diperiksa Denpom

Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved