Sabtu, 4 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Uang Duka dari Jumran Dinilai sebagai Alibi, Keluarga Jurnalis Juwita Akan Kembalikan Lewat Penyidik

Setelah kematian Juwita, Jumran dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban, kini akan dikembalikan.

BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene, Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Setelah kematian Juwita, Jumran dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban, kini akan dikembalikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berencana mengembalikan uang duka dari pihak oknum TNI AL Kelasi satu Jumran.

Setelah kematian Juwita, Jumran dan ibunya sempat mengirimkan uang duka kepada keluarga korban.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi.

Slamet mengatakan, total uang duka yang dikirim berjumlah Rp 2 juta.

Rinciannya yakni Rp 1 juta dari Jumran dan Rp juta dari orang tua tersangka.

Uang tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (7/4/2025), dilansir Tribunbanjarbaru.com.

“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya."

"Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” papar Slamet.

Namun, kini pihak kuasa hukum dan keluarga korban telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebut.

Nantinya, proses pengembalian uang akan difasilitasi melalui penyidik.

Baca juga: Berkas dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Oditurat Militer

“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” terang Slamet.

Keluarga Korban Serahkan Bukti Video ke Penyidik

Kakak kandung Juwita, Satria, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom AL Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

Satria dimintai keterangan di Denpom AL Banjarmasin dengan didampingi sejumlah kuasa hukum korban.

Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri, mengatakan pihak keluarga menyerahkan satu bukti berupa video dengan durasi 5 detik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved