Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Awal Mula Kasus Pembunuhan Bayi di Semarang Terungkap, Brigadir AK Tunjukkan Gelagat Aneh

Kasus pembunuhan bayi di Semarang berawal ketika ibu korban pergi berbelanja meninggalkan anaknya sendirian. Korban ditemukan tak bernapas di mobil

Penulis: Faisal Mohay
TribunJateng.com/Dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," jelasnya.

Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.

Baca juga: Motif Brigadir Ade Kurniawan Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang Masih Misteri

Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami." 

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya meyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu.

Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Sempat Foto Bareng Sebelum Cekik dan Bunuh Bayinya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved