Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Awal Mula Kasus Pembunuhan Bayi di Semarang Terungkap, Brigadir AK Tunjukkan Gelagat Aneh

Kasus pembunuhan bayi di Semarang berawal ketika ibu korban pergi berbelanja meninggalkan anaknya sendirian. Korban ditemukan tak bernapas di mobil

Penulis: Faisal Mohay
TribunJateng.com/Dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," sambungnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan pada Rabu (5/3/2025).

Penyidik melakukan ekshumasi makam korban untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Respons Polda Jateng soal Ibu Bayi yang Tewas Dicekik Brigadir AK Ngaku Mengalami Intimidasi

Kondisi DJP

Kuasa hukum DJP yang lain, Amal Lutfiansyah, menyatakan Brigadri AK sudah berulang kali menganiaya bayi.

"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," tandasnya, Rabu (12/3/2025).

Ia meminta penyidik mendalami kasus kekerasan yang dialami DJP selama berpacaran dengan Brigadir AK.

"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," tuturnya.

DJP telah menjalani pemeriksaan dan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan.

"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik terang dalam kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Cara Brigadir AK Dekati Mahasiswi hingga Berujung Dihamili, Pakai Kemampuan Sebagai Intel dan Bohong

Amal menerangkan kliennya masih trauma setelah bayi yang dilahirkan tewas.

"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," imbuhnya.

Pihaknya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," terangnya.

Kejiwaan Brigadir AK

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan dan kondisinya sehat.

Ia akan menampung usulan untuk melakukan tes kejiwaan ke Brigadir AK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved